BERITA P3M

Penerima Pendanaan Hibah Internal PPM STMIK Mikroskil Periode II T.A. 2020/2021

Published: 2021-05-29

Sesuai dengan hasil proses seleksi usulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Periode II T.A. 2020/2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Hibah Internal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STMIK Mikroskil Periode II T.A. 2020/2021.

No

Kegiatan

Ketua Pengusul

Judul Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat

1

Penelitian

Riche, S.Kom., M.MSI.

Evaluasi Pengalaman Pengguna dengan Menggunakan User Experience Questionnaire (UEQ) Studi Kasus: Perpustakaan Digital STMIK Mikroskil

2

Penelitian

Zulpa Salsabila, S.Kom., M.M.S.I.

Evaluasi Kesuksesan dan Penerimaan Microsoft Teams oleh Para Dosen menggunakan Model UTAUT, Delone And Mclean dan Model Kesesuaian Human-Organization-Technology Fit (Hot Fit)

3

Penelitian

Sunaryo Winardi, S.Kom., M.T.

Optimisasi SV-KNNC dengan menggunakan SVR Dan LMKNN untuk Prediksi Harga Saham

4

Pengabdian

Angela, S.Kom., M.MSI.

Pendampingan Peningkatan Potensi Pemasaran Peralatan Pemadam Kebakaran Dengan Penerapan Teknik SEO (Search Engine Optimization) Pada Toko Sinar Jaya

5

Pengabdian

Gunawan, S.Kom., M.T.I.

Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Layanan Perpustakaan Berbasis Mobile pada Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda

6

Pengabdian

Roni Yunis, S.Kom., M.T.

Pembuatan Aplikasi Project Management Dashboard pada PT. Global Comtech Sejahtera Medan

7

Pengabdian

Zulpa Salsabila, S.Kom., M.M.S.I.

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Zoom Untuk Pembelarajan Jarak Jauh Pada Guru SDN 105335 Kebun Sayur

 

Berkenaan dengan hal tersebut, P3M mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Hibah Internal PPM STMIK Mikroskil Periode II T.A. 2020/2021. P3M mengucapkan terimakasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi dan apabila nama pengusul tidak tercantum, maka pengusul dapat melaksanakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak antara Ketua STMIK dan Ketua Peneliti/Pelaksana.

Selamat berkarya.