BERITA

Pengumuman

Published: 2006-01-17

  1. Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil T.A. 2005/2006 mulai tanggal 23 Januari s.d. 11 Februari 2006.
  2. Selama ujian berlangsung agar membawa KRS (Kartu Rencana Studi) semester ganjil 2005/2006.
  3. Libur Tahun Baru Imlek 28 Januari s.d. 04 Februari 2006.
  4. Ujian Susulan dapat diberikan kepada mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. Biaya ujian susulan per mata kuliah sebesar Rp. 50.0000,00, kecuali apabila:
      • Pada saat ujian berlangsung, mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian pada mata ujian lain di waktu yang sama (jadwal berbenturan).
      • Pada saat ujian berlangsung, mahasiswa mendapat kemalangan (dibuktikan dengan surat dari Kelurahan atau Pemerintah setempat).
    2. Batas waktu pengajuan untuk mengikuti ujian susulan adalah 1 (satu) minggu setelah ujian secara keseluruhan berakhir. Apabila melampaui batas tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk mengajukan permohonan ujian susulan.
    3. Prosedur pengajuan permohonan ujian susulan sebagai berikut.
      • Mahasiswa melapor ke Jurusan/Program Studi masing-masing untuk mengikuti ujian susulan.
      • Mahasiswa membuat permohonan yang ditujukan kepada Pembantu Ketua I dan diketahui Ketua Program Studi (apabila permohonan ujian susulan dengan alasan kemalangan, maka surat keterangan dari Kelurahan atau Pemerintah setempat dilampirkan dalam surat permohonan.
      • Mahasiswa terlebih dahulu membayar uang ujian susulan (kecuali bagi mahasiswa yang bentrok jadwal dan kemalangan) sebelum mahasiswa tersebut meminta tanda tangan dari Jurusan/Program Studi sebagai yang mengetahui.
      • Mahasiswa menyampaikan surat permohonan ujian susulan yang telah diketahui oleh Jurusan/Program Studi ke tata usaha bagian administrasi akademis dengan melampirkan kuitansi pembayaran uang ujian susulan dan surat keterangan kemalangan (bila alasan kemalangan).
  5. Pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) mulai tanggal 13 Februari 2006, apabila terlambat maka akan diberikan sanksi pengurangan beban SKS sebanyak 3 (tiga) SKS.
  6. Perkuliahan Semester Genap T.A. 2005-2006 mulai tanggal 6 Maret 2006.