Image of Hukum pajak

Text

Hukum pajak



Sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, maka tujuan pemungutan pajak, adalah untuk dipergunakan membiayai kepentingan umum seperti: pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maupun keperluan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan sebagainya.

Buku ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami mengenai ketentuan Hukum Pajak di Indonesia. Akademisi, Mahasiswa serta praktisi dan masyarakat yang tertarik dengan masalah perpajakan, khususnya hukum perpajakan dapat memanfaatkan buku ini.

Buku ini membahas beberapa bab:
1. Konsep dasar hukum pajak
2. Kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan ilmu hukum lain
3. Asas dan sistem pemungutan pajak
4. ketentuan umum perpajakan
5. Pajak daerah dan retribusi daerah
6. Utang pajak
7. Jenis dan objek pajak
8. Pembayaran dan ketetapan pajak
9. Penagihan pajak
10. upaya hukum penyelesaian sengketa pajak
11. Tinjauan umum pengadilan pajak
12. Pengelompokan pajak, pemungutan pajak, utang pajak dan hapusnya utang pajak
13. Repormasi pajak di Indonesia.


Ketersediaan

E28068900000400225474203343.04/MUL.hMy LibraryTersedia
E28068900000500225473E03343.04/MUL.hMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343.04/MUL.h
Penerbit Mitra Wacana Media : JAKARTA.,
Deskripsi Fisik
viii+160 hlm.;ilus.;bib.; 15x24cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-318-540-5
Klasifikasi
343.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this