Panduan Layanan Perpustakaan Dalam Tatanan Kenormalan Baru
Advanced SearchDemi membantu memenuhi kebutuhan informasi melalui penyediaan koleksi pustaka, UPT Perpustakaan membuka layanan perpustakaan secara terbatas. Layanan Perpustakaan disediakan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan di surat edaran No. 031/ST.45-211/03/KP/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Kenormalan Baru di STMIK & STIE Mikroskil.
Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya berikut perlu dipahami dan dilakukan.
1. Ruang lingkup layanan perpustakaan
a. Layanan disediakan di Gedung Perpustakaan (onsite) dan daring (online).
b. Layanan perpustakaan untuk sementara mencakup peminjaman dan pengembalian koleksi pustaka.
c. Pengguna layanan adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Mikroskil.
d. Layanan onsite diselenggarakan di Gedung Perpustakaan, Senin - Jumat, pukul 09.00 - 20.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00 - 15.00
e. Layanan online diakses di web Perpustakaan Mikroskil (https://www.mikroskil.ac.id/pustaka).
f. Ruang baca dan ruang koleksi perpustakaan tidak dibuka untuk pengunjung.
2. Akses masuk dan keluar
a. Pengunjung dapat memarkirkan mobil di depan Kampus C atau sepeda/sepeda motor di depan Gedung Perpustakaan.
b. Pengunjung masuk ke Perpustakaan hanya melalui pintu utama Perpustakaan.
c. Pintu utama tetap dalam keadaan terbuka untuk memberikan sirkulasi udara yang baik.
3. Pemesanan koleksi pustaka
a. Pengguna layanan dapat mencari koleksi pustaka secara online. Pencarian dilakukan dengan memasukan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek, atau dengan pencarian secara spesifik.
b. Pengguna layanan memesan koleksi pustaka yang hendak dipinjam. Panduan memesan koleksi pustaka tersedia di web Perpustakaan Mikroskil.
c. Pustakawan memeriksa ketersediaan koleksi pustaka yang dipesan dan menginformasikan pada peminjam. Jika pesanan tersedia, pustakawan sekaligus memberitahukan jadwal pengambilan koleksi pustaka kepada pengguna layanan.
d. Pustakawan akan menyediakan koleksi pustaka yang telah dipesan pengguna layanan.
e. Pustakawan akan membatalkan pesanan koleksi pustaka jika pengguna layanan belum juga mengambil pesanan koleksi pustaka di H+3 (hari kerja) dari jadwal yang telah ditentukan.
4. Pengambilan pesanan koleksi pustaka
a. Peminjam mendatangi Perpustakaan sesuai jadwal yang telah ditentukan atau paling lambat H+3 (hari kerja) dari jadwal yang ditentukan.
b. Peminjam mengambil pesanan koleksi pustaka dari pustakawan.
c. Pustakawan merekam peminjaman koleksi pustaka dengan sistem.
5. Pengembalian koleksi pustaka
a. Peminjam mendatangi Perpustakaan sesuai jadwal layanan perpustakaan.
b. Peminjam mengembalikan koleksi pustaka kepada pustakawan.
c. Pustakawan merekam pengembalian koleksi pustaka dengan sistem.
d. Pustakawan mengembalikan koleksi pustaka ke rak koleksi.
6. Keamanan dan Kesehatan
a. Selenggarakan protokol pemeriksaan kesehatan di depan pintu masuk dengan cek suhu tubuh. Jika suhu badan lebih dari 37,5° Celcius, tunggu 5 menit untuk pengukuran ulang. Jika suhu badan tetap lebih dari 37,5° Celcius, pegawai/pengunjung tidak diizinkan masuk.
b. Jika sudah lolos pemeriksaan suhu tubuh, pegawai pengamanan menyemprotkan hand sanitizer pada tangan pegawai/pengunjung.
c. Pegawai rumah tangga, pegawai pengamanan, dan pustakawan harus memakai masker kain Mikroskil dengan benar.
d. Pegawai rumah tangga dan pengamanan harus mengenakan face shield dan/atau sarung tangan selama bertugas.
e. Pustakawan berada di balik partisi layanan selama bertugas melayani peminjaman dan pengembalian koleksi pustaka.
f. Pengunjung harus memakai masker dengan benar.
g. Pegawai harus mengganti masker jika masker basah, kotor, atau sudah dipakai 4 jam.
h. Pegawai makan di area kerja masing-masing dengan peralatan makan/minum pribadi dan tidak berbagi makanan dan minuman.
i. Pegawai menghindari jabat tangan dan menyentuh area wajah selama bekerja.
j. Pegawai secara rutin mencuci tangan memakai sabun dengan benar.
k. Hand sanitizer disediakan di area layanan perpustakaan.
l. Jaga jarak aman minimal 1 meter antara pegawai/pengunjung.
m. Bersihkan meja/area kerja/perangkat kerja dengan disinfektan secara rutin minimal 4 (empat) jam sekali.
n. Bersihkan ruangan, peralatan, dan area lain yang sering dipegang dengan tangan menggunakan disinfektan secara rutin minimal 4 (empat) jam sekali.
o. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 5 (lima) orang. Pegawai pengamanan akan mengatur lebih lanjut.
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog